Cikarang Barat, Newsbekasi.id – Kasus kekerasan pelajar di SMKN 1 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bikin geger. Gara-gara unggahan status foto di aplikasi pesan singkat, seorang siswa berinisial A (16) harus menanggung luka serius di bagian rahang.
Polisi memastikan kasus ini tidak main-main. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari satu orang dewasa dan empat anak berhadapan hukum (ABH).
“Proses hukum terhadap empat ABH ini akan tetap berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Engkus Kusnadi, Senin (22/9).
Dari hasil pemeriksaan, polisi sudah memintai keterangan 12 saksi, termasuk guru, orangtua, hingga para pelajar. Motif kekerasan ini terungkap cukup sepele: hanya karena korban mengunggah status foto yang tidak disukai para pelaku.
Kasus ini menyoroti kembali maraknya aksi kekerasan di kalangan pelajar. Polisi berjanji akan menuntaskan penyidikan dan memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal. (Antara)
Komentar