oleh

Bupati Bekasi dan Ayahnya Dijerat KPK dalam Kasus Suap Izin Proyek

Jakarta, Newsbekasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dugaan suap perizinan proyek. Dalam perkara ini, KPK juga menjerat HM Kunang, ayah Ade yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Penetapan tersangka bermula dari operasi senyap yang digelar KPK pada Kamis, (18/12/2025). Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam operasi tersebut penyidik mengamankan 10 orang. Delapan di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

“Delapan orang yang diamankan dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa secara intensif,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu, (20/12/2025).

Delapan orang itu terdiri atas Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta enam pihak swasta berinisial SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM.

Setelah pemeriksaan pada tahap penyelidikan, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikantongi penyidik, perkara ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta SRJ dari pihak swasta.

Ade dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara SRJ sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, untuk kepentingan penyidikan. (wan)

Komentar

News Feed