Bekasi Utara, Newsbekasi.id – Warga Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, dibuat heboh. Bukan karena kriminal biasa, melainkan ulah dua kakek kembar berusia 64 tahun yang tega mencabuli seorang wanita penyandang disabilitas. Kasus ini semakin menyita perhatian karena korban dan pelaku ternyata tinggal di lingkungan yang sama.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (16/8/2025) di sebuah pos pengairan. Saat korban berinisial N tengah duduk, salah satu pelaku berinisial IS tiba-tiba mendekat, merangkul, lalu meremas tubuh korban. Aksi bejat tersebut sempat terekam kamera warga.
Tak lama berselang, giliran saudara kembarnya, SUM, yang melakukan hal serupa. Modus keduanya sama—memanfaatkan kondisi korban untuk melancarkan aksi cabul. “Salah satu pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan ini, sementara yang lain baru sekali, dengan korban yang sama,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (2/10/2025).
Kini, kedua kakek cabul itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan. Mereka dijerat Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Korban adalah penyandang disabilitas yang seharusnya kita lindungi bersama. Polisi berkomitmen memberi perlindungan hukum sepenuhnya,” tegas Kusumo. (wan)
Komentar