Newsbekasi.id, Cikarang Pusat – Kerusakan jalan di Kabupaten Bekasi bukan lagi sekadar soal kenyamanan berkendara. Di balik aspal yang mengelupas dan lubang menganga, ada ancaman yang lebih nyata: keselamatan pengguna jalan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, mengingatkan bahwa kelalaian memperbaiki jalan rusak dapat berujung pada konsekuensi hukum. Jika kerusakan dibiarkan hingga menyebabkan kecelakaan apalagi korban jiwa, penyelenggara jalan bisa dijerat pidana.
“Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas. Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar Sugihartono, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia merujuk pada Pasal 24 dan Pasal 273 undang-undang tersebut. Ancaman sanksinya tidak ringan: pidana penjara hingga lima tahun jika kelalaian terbukti menyebabkan fatalitas.
Peringatan itu muncul menjelang arus mudik Lebaran. Satlantas Polres Metro Bekasi telah mendata sejumlah titik kerusakan dan menyampaikannya kepada pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat. Namun, hasil pemantauan terbaru menunjukkan sejumlah ruas masih berlubang.
Di jalur nasional Pantura, bentang dari Tambun hingga Kedungwaringin—perbatasan Karawang—terpantau mengalami kerusakan. Sementara di jalan kabupaten kawasan Kalimalang, masih ditemukan lubang sedalam 20 hingga 30 sentimeter.
Lubang sedalam itu, kata Sugihartono, bukan hanya merusak kendaraan, tetapi berisiko memicu kecelakaan serius, terutama bagi pengendara sepeda motor yang mendominasi jalur tersebut.
Lonjakan volume kendaraan saat musim mudik memperbesar risiko. Polisi menyatakan akan kembali menginventarisasi titik-titik kerusakan dan mengingatkan pejabat berwenang agar segera bertindak.
“Kalau sampai abai dan menimbulkan korban, tentu ada konsekuensi pidana,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi sinyal tegas bahwa infrastruktur tak berhenti pada urusan proyek dan anggaran. Di setiap lubang jalan, ada potensi kecelakaan yang mengintai pekerja, pelajar, hingga pemudik yang hendak pulang kampung. Dan bila kelalaian terbukti, hukum dapat menjadi pintu terakhir yang diketuk. (wan)











Komentar